Pada Jumat, 15 November 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tenggarong melaksanakan pembebasan bersyarat bagi tujuh warga binaan. Langkah ini merupakan implementasi dari arahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalimantan Timur, Gungun Gunawan, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Endang Lintang, untuk menjamin terpenuhinya seluruh hak warga binaan, termasuk pembebasan bersyarat.
Proses pembebasan ini dilakukan dengan mengutamakan prinsip transparansi dan integritas, bebas dari praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. Kepala Lapas Perempuan Tenggarong menyatakan bahwa pemberian pembebasan bersyarat ini merupakan hasil evaluasi yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai regulasi yang berlaku.
“Pembebasan bersyarat ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan sekaligus mendukung reintegrasi sosial mereka secara bermartabat, ” ujar Triana Agustin selaku Kalapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Keberhasilan ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik dan memanfaatkan program pembinaan selama di Lapas, sehingga kelak siap kembali ke masyarakat.